IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait adanya dugaan korupsi dalam penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast. Keempat saksi yang diperiksa itu merupakan karyawan perusahaan BUMN, PT Waskita Karya.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (25/11).
Adapun keempat saksi yang diperiksa yaitu, FA selaku Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II dan AW selaku Vice President Keuangan. Selain itu, INP selaku Karyawan Divisi Infrastruktur I dan Y selaku Karyawan Divisi Infrastruktur II.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk kepentingan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” tandas Sumedana.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka korupsi yang diduga melibatkan perusahaan BUMN, PT Waskita Karya dan anak perusahaannya, PT Waskita Beton Precast.