“Berani tidak Pemprov kembali mengatur melarang sepeda motor, karena apa 75 persen penggunaan kendaraan banyak menggunakan sepeda motor seharusnya jalur-jalur utama sepeda motor. Kalau itu tidak berani susah mengatasi kemacetan,” ucap Djoko.
Dikonfirmasi terpisah, Climate Impact Associate Yayasan Indonesia Cerah Diya Farida mengatakan keberadaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara. Dapat terjadi tapi signifikan atau tidak mesti dikaji kembali.
“Karena kalau menurut penelitian risetkan polutan yang dihasilkan di mobil listrik lebih rendah daripada Mobil-mobil konvensional. Tapikan problem di indonesia ini sumber listrik masih menggunakan energi fosil ya. Jadi pln arahan minyak bumi,” ujar Diya.
Diya menambahkan kalau dilihat dari fungsi kendaraan listrik dipastikan dapat mengurangi polusi udara.
“Namun kalau si sumber listriknya masih memakai batu baru perlu dikaji kembali,” jelas Diya.
Menurut Diya, kebijakan soal mobil listrik memang kalau goalsnya untuk menjadikan lingkungan menjadi bersih memang harus ada pergerakan bukan hanya parsial dengan mengadakan mobil listrik.