IPOl.ID – Menkopolhukam Mahfud MD menekankan agar berbagai persoalan tanah yang muncul antar instansi pemerintah supaya diselesaikan secara internal, melalui jalur non litigasi atau penyelesain di luar pengadilan.
“Penyelesaian secara dialog akan lebih bermanfaat daripada menciptakan ketegangan para pihak di pengadilan, padahal antar instansi pemerintah sendiri, sehingga akan menciptakan kesepakatan yang sifatnya win-win solution” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi bertema Penyamaan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Aset Negara, Ditinjau dari Aspek Administrasi dan Hukum di Jakarta, Senin (21/11).
Menurutnya, penyelesaian secara dialog juga akan menciptakan suasana kebatinan yang lebih kondusif di antara pihak yang bersengketa, serta membuka peluang penyelesaian yang lebih cepat, efektif dan komprehensif.
“Tidak elok apabila konflik atau permasalahan antar penyelenggara pemerintahan harus diselesaikan dengan saling menggugat, karena pada akhirnya semua aset itu sama-sama digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan bangsa dan negara” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan sejumlah sengketa tanah antar instansi pemerintah melalui jalur dialog. Pada kasus penyelesaian permasalahan klaim kepemilikan tanah eks Mako Akabri oleh Akademi TNI dengan Pemkot Magelang misalnya, pihaknya berhasil menginisiasi dan mengkoordinasikan para pihak sehingga dicapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tanggal 13 September 2022.
“Kami melakukan 14 kali rapat koordinasi dan kunjungan lapangan, dan mengajak para pihak duduk bersama untuk menemukan solusi,” kata Sugeng menambahkan. (Yudha Krastawan)