Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Mereka adalah Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Di luar MA, ada dua pengacara yaitu Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Di perjara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, serta Albasri diduga menerima uang dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni 202.000 dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.