IPOL.ID – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih terus menguust dugan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Terbaru, KPK memanggil lima saksi, mulai dari anggota DPR hingga dua kepala daerah, dalam penyidikan kasus ini
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11)..
Kelima saksi yang diperiksa itu di antaranya anggota DPR RI Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, serta dua pihak swasta yakni M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.
“Yang sudah hadir Musa Ahmad, Thomas Azis Riksa, M. Alzier Dhianis Thabrani,” sebut Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalaam kasus suap ini. Mereka terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Kemudian seorang tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah itu menyita uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
KPK juga menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Karomani diduga terlibat aktif dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Karomani memasang harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (Far)