“Ini yang nantinya musti jadi perhatian Kemendagri saat melakukan evaluasi terhadap APBD DKI 2023 tersebut sebelum disahkan melalui Perda. Item-item usulan kegiatan yang tidak ada di RKPD dan KUA-PPA harusnya dicoret, karena berpotensi jadi temuan BPK,” ujar Misbah Hasan kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Diakuinya, pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2023 lebih kuat proses politis ketimbang proses partisipatif dan proses teknokratis. Seharusnya, kata Misbah, Banggar DPRD dan TAPD merujuk pada RKPD dan KUA PPAS yang telah disepakati sebelumnya.
“Seharusnya, besaran anggaran yang di KUA-PPA dijadikan rujukan utama sehingga penambahan anggaran hingga Rp1,2 triliun atau lebih tidak musti terjadi,” katanya. (pin)