IPOL.ID – Ratusan buruh di Jakarta Timur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Jakarta Cakra Tunggal Steel Mills anak perusahaan dari Argo Manunggal Group.
Untuk itu, Partai Demokrat Jakarta turun langsung membantu advokasi para buruh ini agar mendapatkan hak-hak ya secara proporsional.
“PHK Pemecatan sepihak tidak berdasarkan tenggang waktu yang ditentukan undang undang yang dilakukan perusahaan tidak sesuai mekanisme bipartid,” ujar Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, Keputusan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga. Hal ini akan masuk ke tahap Tripartid Disnaker sampai Pengadilan Hubungan Kerja (PHI) berkaitan dengan masa kerja, pesangon, penghargaan penggantian hak sesuai undang-undang.
“Kami akan terus memperjuangkan hak hak buruh. Perlu atensi khusus dari Sudisnaker DKI mengenai hal ini karena menyangkut kehidupan pekerja kedepannya,” kata Yunus usai menerima pengaduan 8 orang buruh yang terkena PHK.