Dari alamat pelaku yang diketahui, petugas Reskrim Polsek Tangerang yang dibantu Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kami akhirnya dapat mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku, dan menangkapnya,” katanya.
Namun, Zain menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua belah pihak di Polsek Tangerang serta pihak SPBU. Kedua belah pihak didampingi keluarganya masing-masing sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan berdamai, korban juga tidak menuntut dan melanjutkan perkara tersebut.
“Kedua belah pihak pun menyatakan sepakat berdamai tidak meneruskan kejadian tersebut. Artinya saling memaafkan dan ingin di Restorative Justice,” ucap dia.
“Tentunya kejadian ini patut disesali, seharusnya tidak boleh terjadi. Kalau ada permasalahan, itu bisa diselesaikan bukan melakukan kekerasan,” sarannya.
Sementara, DP selaku pelaku pemukulan pun mengaku khilaf dan menyesali telah melakukan kekerasan terhadap korban. Dirinya spontan saat melakukan perbuatan tersebut.