“Untuk mengakses semua fitur layanan yang tersedia, pertama peserta tentunya harus memiliki atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN pada Play Store ataupun App Store smartphone, kemudian mendaftar akun menggunakan email dan nomor handphone yang sama dengan saat mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. Setelah semua tahap itu dipenuhi, maka pengguna Mobile JKN akan terverifikasi dan bisa menikmati semua fiturnya,” paparnya lagi.
Terpisah, Kholidah, warga Kecamatan Jagakarsa sekaligus peserta JKN, mengatakan, baru mengetahui tentang aplikasi Mobile JKN dari sosialisasi yang baru saja dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan. Menurutnya, aplikasi ini sangat berguna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat masa sekarang yang butuh pelayanan secara praktis.
“Bahagia sekali kami warga Kecamatan Jagakarsa jadi sadar mengenai Aplikasi Mobile JKN, karena memang belum semuanya tahu tentang hal ini, kemudian dilihat dari kegunaannya aplikasi ini pastinya memudahkan kami sebagai peserta untuk mendapatkan layanan tanpa ke kantor cabang terdekat, jadi lebih hemat waktu dan hemat ongkos juga, kami warga Kecamatan Jagakarsa berharap sosialisasi seperti ini sering dilakukan,” ujar Kholidah dengan antusias. (DT/dv/ahmad)
