Tindakan lain yang dilakukan dengan melakukan beberapa pemeriksaan fisik dan gula darah sewaktu. Pemeriksaan fisik yakni mengecek tanda-tanda vital, seperti tekanan darah, nadi, dan suhu tubuh.
“Yang kami pantau dari buang air kecilnya ada yang kemarin terakhir, ada yang hari ini, pagi dini hari. Jadi kami melihat sudah ada tanda-tanda dehidrasi,” jelas Rudolf.
Salah seorang perserta juga disebut tak sanggup berjalan dan harus diangkat ke mobil ambulans menggunakan ranjang. Rudolf mengatakan, kondisi itu disebabkan karena kurangnya asupan gula ke tubuh.
Sementara itu, Humas AMANAT Yudi Prayudi menegaskan, pihaknya bakal terus menuntut agar Komnas HAM memberikan bantuan untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.
Pasalnya, kata dia, PT AMNT menerapkan sistem kerja yang tak manusiawi, yakni roster kerja 8-2-2 alias kerja 8 minggu, istirahat 2 minggu, dan sisanya karantina selama 2 minggu.
“Pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada pihak AMNT, tetapi belum ada balasan atau tanggapan. Kami juga berharap Komnas HAM menurunkan tim investigasi,” katanya. (Far)