IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada Anies Rasyid Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid, Sabtu (17/12).
Imbauan tersebut ditegaskan oleh Bawaslu RI saat bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Setelah sebelumnya Anies dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (16/12).
“Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” tutur Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/12).
Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.