IPOL.ID – Komisi bidang perekonomian (Komisi B) DPRD DKI Jakarta, menampung aspirasi penolakan relokasi dari Paguyuban Sate Taican Senayan, dan bakal memanggil Satuan dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD-SKPD) terkait, untuk mendalami kelayakan lokasi dagang mereka.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, para pedagang sate taican yang sempat viral ke area parkir Mall Senayan City ini, menolak relokasi dikarenakan dibebani biaya tinggi. Oleh karena itu, kata dia, untuk dapat tetap eksis seperti sebelumnya, perlu ada solusi bagi pedagang sate taican ini.
“InsyaAllah kita akan jadwalkan untuk pemanggilan pihak terkait. Kalau kemudian Lurah mengatakan ada pihak-pihak lain lagi dari unsur pemerintah yang perlu dilibatkan maka mereka akan kita hadirkan disini,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2022).
Mengenai kelayakan dan legalisasi pedagang, Ismail menyampaikan pemerintah provinsi memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemeberdayaan Kaki Lima.