Mereka ini telah mengurusi dan membersihkan kotoran sampah perusahaan, apa yang didapat?! Perusahaan tidak ada timbal baliknya. Tidak ada rasa peduli. Merupakan bentuk kedunguan luar biasa. Ini juga artinya tidak peduli terhadap masa depan keberlanjutan lingkungan hidup.
Kapan negara akan sadar dan segera menyusun kebijakan dan regulasi EPR?! Apakah harus menunggu perintah Presiden RI? Kapan perusahaan-perusahaan pencipta kemasan yang sampah sangat besar, mungkin lebih dari 25 persen mau menerapkan EPR dan peduli sama sektor informal yang mengurusi kotoran sampahnya? (peri)
