Dalam mandat Pasal 15 dan 16 UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dikatakan, produsen yang mengeluarkan plastik kemasan atau lainnya harus menanggung beban limbahnnya. Semakin besar limbah yang dikeluarkan semakin besar tanggung jawabnya. Itulah yang disebut Extended Producer Responsibility (EPR).
ERP sudah diterapkan di negara-negara Uni Eropa, setidaknya sejak tahun 1970-an. Sehingga mereka berhasil mengelola sampah plastiknya. Negara-negara industri maju secara konsisten dan ketat mengimplementasikan EPR. Sehingga sektor industri patuh terhadap regulasi yang ditetapkan negara. Seperti conto penerapan EPR di Korea Selatan.
Kapan pemerintah/negara Indonesia membuat dan menerapkan EPR dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) guna mensukseskan pengelolaan sampah plastik di Indonesia? Hanya pemerintah dan legislatif yang berhak membuat kebijakan nasional dan regulasi EPR di Indonesia.
Selama ini, belasan mungkin ratusan tahun orang-orang kecil, sektor informal, seperti pemulung, pelapak, butuh sortir, kebersihan kota, dll yang mengurusi dan membersihan kotoran dari perusahaan pembuat botol/gelas mineral, kemasan, sachet, bungkus mie instan, dll.
