Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indonesia Butuh Regulasi EPR untuk Sampah Plastik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Indonesia Butuh Regulasi EPR untuk Sampah Plastik
Opini

Indonesia Butuh Regulasi EPR untuk Sampah Plastik

Timur
Timur Published 17 Dec 2022, 14:30
Share
3 Min Read
KPNas sampah plastik
UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan produsen yang mengeluarkan plastik kemasan atau lainnya harus menanggung beban limbahnnya. Foto: Ist
SHARE

Dalam mandat Pasal 15 dan 16 UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dikatakan, produsen yang mengeluarkan plastik kemasan atau lainnya harus menanggung beban limbahnnya. Semakin besar limbah yang dikeluarkan semakin besar tanggung jawabnya. Itulah yang disebut Extended Producer Responsibility (EPR).

ERP sudah diterapkan di negara-negara Uni Eropa, setidaknya sejak tahun 1970-an. Sehingga mereka berhasil mengelola sampah plastiknya. Negara-negara industri maju secara konsisten dan ketat mengimplementasikan EPR. Sehingga sektor industri patuh terhadap regulasi yang ditetapkan negara. Seperti conto penerapan EPR di Korea Selatan.

Kapan pemerintah/negara Indonesia membuat dan menerapkan EPR dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) guna mensukseskan pengelolaan sampah plastik di Indonesia? Hanya pemerintah dan legislatif yang berhak membuat kebijakan nasional dan regulasi EPR di Indonesia.

Selama ini, belasan mungkin ratusan tahun orang-orang kecil, sektor informal, seperti pemulung, pelapak, butuh sortir, kebersihan kota, dll yang mengurusi dan membersihan kotoran dari perusahaan pembuat botol/gelas mineral, kemasan, sachet, bungkus mie instan, dll.

Baca Juga

petrosl
Ilmuwan RI Kenalkan Petasol: Terobosan Ubah Sampah Plastik Jadi Energi Alternatif
Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan
Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Hapus 11.014 Penerima PKH
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bagong Suyoto, daur ulang, EPR, kebijakan pengolahan sampah plastik, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, KPNas, lestari, lingkungan, negara, OPINI, Pemerintah, polusi, polutan, sampah plastik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kartu BPJS Foto Ist Kepesertaan JKN Kesehatan 89,7 Persen, Pemerintah Dorong Peserta Aktif
Next Article IMG 20221217 WA0118 Kejurnas Perorangan Taruna PBSI 2022: Pebulutangkis Tangerang Arviani Sabrina Juara di Tunggal Putri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?