IPOL.ID – Mayor BF harus dihukum maksimal jika terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anggota Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat). Selain itu, perwira Paspampres tersebut juga wajib dipecat.
Ini dikarena perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil dengan yang melibatkan anggota militer berbeda. “Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil,” kata analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12).
Dia mengatakan, dalam kasus dugaan pemerkosaan anggota Paspampres terhadap perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan TNI. Namun juga mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional.
Apalagi, lanjut Ginting, pelaku merupakan anggota Paspamres yang memiliki kedudukan tinggi yakni sebagai Wakil Komandan Detasemen Grup C. Pelaku wajib disanksi lebih berat.