Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal
Hukum

Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal

Iqbal
Iqbal Published 06 Dec 2022, 20:27
Share
3 Min Read
anak kekerasan the guardian
Ilustrasi dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres terhadap anggota Kowad. Foto: The Guardian
SHARE

Selain tidak menghormati perempuan, juga tidak bisa menjaga kehormatan sebagai perwira. “Terhadap sesama anggota TNI yang juga juniornya saja dia tega berbuat seperti itu. Tentu dia tidak bisa menjadi contoh teladan seperti dalam 11 asas kepemimpinan TNI. Hukum maksimal dan pemecatan, itulah ganjarannya,” ujarnya.

Respons Andika Perkasa
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan telah memerintahkan agar pelaku pemerkosaan ditindak tegas. Bahkan meminta anggota Paspampres itu dipecat.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Langkah hukuman tegas dijatuhkan TNI kepada Mayor BF yang dijerat pasal 285 KUHP. Dia dipastikan juga akan dipecat. “Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto.

Baca Juga

MARULI S
Kasad Dorong SDM Hukum Militer Jadi Pilar Modernisasi TNI AD
Pengadilan Militer Pastikan Sidang Oknum Paspampres Digelar Terbuka untuk Umum
Berkas Perkara Pembunuhan Dilimpah ke Pengadilan, Oknum Paspampres Segera Diadili

Diketahui, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor BF sebagai tersangka pemerkosaan. “Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12). (ahmad)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum militer, Paspampres, Paspampres Perkosa Kowad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tanggul muara baru Tanggul Laut di Muara Baru Bocor, Apa Tindakan Wali Kota Jakut?
Next Article PASOKAN NATARU DIY Siaga Nataru, PLN Terjunkan 5.574 Personel Amankan Keandalan Listrik Jateng-DIY

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0134
nofollow

Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026

Nasional
Inilah Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BNPB Baru Dilantik
13 May 2026, 23:51
Nusantara
Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang
14 May 2026, 10:00
Otomotif
DFSK Raih Penghargaan Silver Champion Chinese WOW Brand 2026
13 May 2026, 22:24
Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?