IPOL.ID – Mayor BF harus dihukum maksimal jika terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anggota Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat). Selain itu, perwira Paspampres tersebut juga wajib dipecat.
Ini dikarena perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil dengan yang melibatkan anggota militer berbeda. “Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil,” kata analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12).
Dia mengatakan, dalam kasus dugaan pemerkosaan anggota Paspampres terhadap perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan TNI. Namun juga mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional.
Apalagi, lanjut Ginting, pelaku merupakan anggota Paspamres yang memiliki kedudukan tinggi yakni sebagai Wakil Komandan Detasemen Grup C. Pelaku wajib disanksi lebih berat.
Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).
“Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu KUHPM dan KUHDM. Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya,” papar Ginting.
Dikatakan, jika oditur (jaksa) militer menuntut hukuman tidak maksimal terhadap pelaku, maka yang bersangkutan wajib diperiksa. Begitu juga jika hakim militer memberikan hukuman tidak maksimal, maka hakimnya layak untuk diperiksa juga.
Selamat Ginting menambahkan, ada delapan wajib TNI, di antaranya poin ketiga dan keempat, yakni menjunjung tinggi kehormatan perempuan (wanita), dan menjaga kehormatan diri di muka umum. Apa yang dilakukan Mayor BF jelas melanggar delapan wajib TNI.
Selain tidak menghormati perempuan, juga tidak bisa menjaga kehormatan sebagai perwira. “Terhadap sesama anggota TNI yang juga juniornya saja dia tega berbuat seperti itu. Tentu dia tidak bisa menjadi contoh teladan seperti dalam 11 asas kepemimpinan TNI. Hukum maksimal dan pemecatan, itulah ganjarannya,” ujarnya.
Respons Andika Perkasa
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan telah memerintahkan agar pelaku pemerkosaan ditindak tegas. Bahkan meminta anggota Paspampres itu dipecat.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.
Langkah hukuman tegas dijatuhkan TNI kepada Mayor BF yang dijerat pasal 285 KUHP. Dia dipastikan juga akan dipecat. “Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto.
Diketahui, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor BF sebagai tersangka pemerkosaan. “Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12). (ahmad)