Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal
Hukum

Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal

Iqbal
Iqbal Published 06 Dec 2022, 20:27
Share
3 Min Read
anak kekerasan the guardian
Ilustrasi dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres terhadap anggota Kowad. Foto: The Guardian
SHARE

IPOL.ID – Mayor BF harus dihukum maksimal jika terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anggota Kowad (Korps Wanita Angkatan Darat). Selain itu, perwira Paspampres tersebut juga wajib dipecat.

Ini dikarena perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil dengan yang melibatkan anggota militer berbeda. “Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil,” kata analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12).

Dia mengatakan, dalam kasus dugaan pemerkosaan anggota Paspampres terhadap perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan TNI. Namun juga mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional.

Apalagi, lanjut Ginting, pelaku merupakan anggota Paspamres yang memiliki kedudukan tinggi yakni sebagai Wakil Komandan Detasemen Grup C. Pelaku wajib disanksi lebih berat.

Baca Juga

MARULI S
Kasad Dorong SDM Hukum Militer Jadi Pilar Modernisasi TNI AD
Pengadilan Militer Pastikan Sidang Oknum Paspampres Digelar Terbuka untuk Umum
Berkas Perkara Pembunuhan Dilimpah ke Pengadilan, Oknum Paspampres Segera Diadili
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum militer, Paspampres, Paspampres Perkosa Kowad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tanggul muara baru Tanggul Laut di Muara Baru Bocor, Apa Tindakan Wali Kota Jakut?
Next Article PASOKAN NATARU DIY Siaga Nataru, PLN Terjunkan 5.574 Personel Amankan Keandalan Listrik Jateng-DIY

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
Jakarta Raya
Wibi Andrino Terima Audiensi Relawan Jakarta Maju Bersama, Dorong Kolaborasi Anak Muda untuk Masa Depan Jakarta
13 May 2026, 19:42
HeadlineOlahraga
Wow, Janice Tjen Jadi Unggulan Pertama Grand Prix SAR Maroko Open 2026 
13 May 2026, 21:01
News
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
13 May 2026, 20:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?