Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal
Hukum

Karena Hukum Militer Lebih Berat, Mayor BF Harus Dihukum Sangat Maksimal

Iqbal
Iqbal Published 06 Dec 2022, 20:27
Share
3 Min Read
anak kekerasan the guardian
Ilustrasi dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres terhadap anggota Kowad. Foto: The Guardian
SHARE

Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).

“Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu KUHPM dan KUHDM. Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya,” papar Ginting.

Dikatakan, jika oditur (jaksa) militer menuntut hukuman tidak maksimal terhadap pelaku, maka yang bersangkutan wajib diperiksa. Begitu juga jika hakim militer memberikan hukuman tidak maksimal, maka hakimnya layak untuk diperiksa juga.

Selamat Ginting menambahkan, ada delapan wajib TNI, di antaranya poin ketiga dan keempat, yakni menjunjung tinggi kehormatan perempuan (wanita), dan menjaga kehormatan diri di muka umum. Apa yang dilakukan Mayor BF jelas melanggar delapan wajib TNI.

Baca Juga

MARULI S
Kasad Dorong SDM Hukum Militer Jadi Pilar Modernisasi TNI AD
Pengadilan Militer Pastikan Sidang Oknum Paspampres Digelar Terbuka untuk Umum
Berkas Perkara Pembunuhan Dilimpah ke Pengadilan, Oknum Paspampres Segera Diadili
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum militer, Paspampres, Paspampres Perkosa Kowad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tanggul muara baru Tanggul Laut di Muara Baru Bocor, Apa Tindakan Wali Kota Jakut?
Next Article PASOKAN NATARU DIY Siaga Nataru, PLN Terjunkan 5.574 Personel Amankan Keandalan Listrik Jateng-DIY

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0134
nofollow

Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026

Nasional
Inilah Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BNPB Baru Dilantik
13 May 2026, 23:51
News
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
13 May 2026, 20:05
Nusantara
Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang
14 May 2026, 10:00
Otomotif
DFSK Raih Penghargaan Silver Champion Chinese WOW Brand 2026
13 May 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?