Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).
“Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu KUHPM dan KUHDM. Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya,” papar Ginting.
Dikatakan, jika oditur (jaksa) militer menuntut hukuman tidak maksimal terhadap pelaku, maka yang bersangkutan wajib diperiksa. Begitu juga jika hakim militer memberikan hukuman tidak maksimal, maka hakimnya layak untuk diperiksa juga.
Selamat Ginting menambahkan, ada delapan wajib TNI, di antaranya poin ketiga dan keempat, yakni menjunjung tinggi kehormatan perempuan (wanita), dan menjaga kehormatan diri di muka umum. Apa yang dilakukan Mayor BF jelas melanggar delapan wajib TNI.
