IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas garam industri pada 2016-2022.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah IA selaku Direktur PT Sugar Labinta dan HS selaku Direktur PT Indo Barat Rayon. Sedangkan satu orang saksi lainnya, yakni ARW selaku Manager Purchasing PT Dover Chemical.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan ketiga saksi itu diperiksa untuk empat dari enam tersangka.
“Diperiksa atas nama tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA, dan tersangka FTT,” kata Sumedana di Jakarta, Jumat (23/12).
Diketahui, MK adalah selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022 dan FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Sedangkan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
Selain keempat tersangka tersebut, Kejagung juga baru menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya dari PT Sumatraco Langgeng Makmur.