IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan suami notaris LD yang berinisial S.
Kuasa hukum salah satu tersangka kasus lahan Cipayung berinisial J, Muara Karta mengatakan, rekening bank milik S diduga menjadi penampungan duit hasil korupsi sebesar Rp.17.770.209.673.
“Selanjutnya, uang tersebut didistribusikan S kepada empat tersangka sesuai kesepakatan sebelumnya. Sehingga, demikian terlihat suami notaris LD mempunyai peran dalam terlaksananya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Karta dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Dia menduga, para tersangka dapat menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.17.770.209.673 adalah dikarenakan S diduga mau menggunakan rekening miliknya untuk menampung transferan uang delapan pemilik lahan sebesar Rp.17.770.209.673.
“Lalu S mendistribusikannya kepada para tersangka,” imbuhnya.