IPOL.ID – Lurah Pluit, Sumarno mengungkapkan alasan pemecatan Ketua RW 016 Santoso Halim. Menurutnya, aparat kelurahan telah menemukan sejumlah pelanggaran seperti adanya upaya penggagalan Proyek Strategis Nasional dalam hal pengendalian banjir, yakni proyek tanggul laut atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dibangun di sekitar lingkungannya.
Hal tersebut telah dibuktikan melalui surat yang dilayangkan Santoso Halim kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor 245-PM/VII/2022 pada tanggal 13 Juli 2022 yang berisikan pembangunan NCICD yang sia-sia dan tidak tepat guna.
“Sebagai alat bukti yang saya gunakan dan merupakan dasar yang kuat bahwa Saudara Santoso Halim terbukti secara meyakinkan melakukan larangan sebagai pengurus RW adalah dengan menolak pelaksanaan program pemerintah di Wilayah RW 16 yang notabene adalah proyek strategis nasional,” ujar Sumarno kepada wartawan, kemarin.
Terkait dengan tindakannya tersebut, Sumarno menegaskan Santoso Halim telah melakukan larangan yang tercantum dalam Pasal 19 huruf c, yaitu melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah dan norma-norma kehidupan masyarakat.