Pada pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud di atas disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.
Nantinya, Teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp600 triliun. Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 kilometer dengan wilayah pantai mutiara masuk di dalamnya.
Dia menjelaskan, kehadiran pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di lingkungan masyarakat sebagai kepanjangan tangan lurah dalam menjalankan roda pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Hal tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 15 yang disebutkan bahwa Pengurus RT atau Pengurus RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan, penyediaan data kependudukan dan perizinan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan lurah.
“Sebagai pembina, lurah tentunya memiliki hak untuk melakukan pembinaan kepada pengurus RT dan RW,” kata Sumarno. (Peri)
