Untuk itu, pihaknya mengambil tindakan tegas untuk menon-aktifkan Santoso Halim selaku Ketua RW dengan mengacu pasal 30 huruf e yang menyebutkan Pengurus RT atau Pengurus RW berhenti sebelum masa jabatannya dengan alasan melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
“Sebelumnya dia sudah kami berikan surat peringatan untuk hadir di kantor kelurahan tapi sayangnya dia tidak datang. Dalam Pasal 32 Ayat 3, Lurah dapat menonaktifkan pengurus RW atas usul masyarakat dan atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti dan atau saksi dengan atau tanpa Musyawarah RW,” tegasnya.
Langkah penon-aktifan Ketua RW 016, Santoso Halim didukung oleh warga Apartemen Pantai Mutiara, seperti Indra Jaya. Warga menilai langkah yang diambil Lurah Pluit, Sumarno tepat.
“Saya sebagai salah satu warga Apartemen Mutiara menyambut baik keputusan lurah pluit untuk memberhentikan Ketua RW 016, Santoso Halim,” tutup Indra Jaya.
Diketahui, Pembangunan NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016, khususnya pada lampiran Huruf O Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir yaitu National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) Tahap A di Provinsi DKI Jakarta.

