IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi kasus pemberian fasilitas impor garam industri Tahun 2016-2022.
Kedua saksi yang diperiksa kali ini adalah JGM selaku Direktur PT Wirifa Sakti dan EDS selaku Direktur PT Tempo Nagadi.
“Diperiksa atas nama tersangka MK,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (29/12).
Diketahui, MK adalah selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022. Selain MK, Kejagung juga seorang tersangka lainnya dari unsur pemerintah yakni, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah menetapkan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) sebagai tersangka.
Ditambah dua tersangka lainnya yang baru ditetapkan dan ditahan yakni, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.(Yudha Krastawan)