IPOL.ID-Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya pada perusahan pergadaian.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya secara daring dalam Sosialisasi Penerapan Pasal 480 KUH Pidana dan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Perusahaan Pergadaian di Bandung, Kamis.
“Perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” kata Ogi.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pergadaian mengenai konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana dan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan pergadaian mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima dan penerapan prinsip mengenali calon pengguna jasa pergadaian.