“Petugas telah menyita eplat nomor palsu tersebut namun tidak mengenakan sanksi tilang dan hanya memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Ulah pengemudi minibus yang memalsukan pelat nomor itu pun viral di medsos.
Sebelumnya diberitakan, ditiadakan penindakan hukum secara manual/tilang manual jangan ada kesan Polantas kehilangan kewenangan. Keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti undang-undang (UU) yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama UU.
Terkait hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan pembiaran adanya dugaan kejahatan. Misalnya, secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara menggunakan pelat nomer palsu.
“Pelanggaran berpotensi laka seperti pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto yang juga Pengamat Transportasi kepada ipol.id.