Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu
Hukum

Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu

Iqbal
Iqbal Published 27 Dec 2022, 23:28
Share
3 Min Read
mobil dinas
Polisi menghentikan pengemudi mobil berplat hitam palsu di traffic light kawasan Halim Baru, simpang Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian petugas meminta pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu melepaskan plat nomor hitam yang digunakan untuk menutupi plat nomor dinas berwarna merah, Senin (26/12). Foto: Instagram @tmcpoldametro
SHARE

IPOL.ID – Menggunakan pelat nomor hitam palsu, sebuah mobil dinas pemerintahan dihentikan Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur. Kejadian di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur itu pun viral di media sosial (medsos), Senin (26/12).

Dalam tayangan terlihat aparat polisi yang mengetahui hal tersebut memberhentikan pengemudi mobil berpelat hitam palsu di traffic light kawasan Halim Baru, simpang Cawang, Kramat Jati, Kemudian petugas langsung meminta pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu untuk melepaskan pelat nomor hitam yang digunakan untuk menutupi pelat nomor dinas berwarna merah.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara mobil minibus itu tidak dilengkapi STNK yang sesuai dengan nomor polisi kendaraannya. Sehingga oleh petugas, pengemudi itu diminta untuk melepas pelat nomor warna hitam tersebut.

Kanit Tindak Satlantas Jakarta Timur, Iptu Juza Agus Sugiharto menegaskan, mobil dinas milik pemerintahan yang diperuntukkan untuk operasional itu diduga sengaja digunakan oleh pengemudi memakai pelat nomor palsu hitam agar bisa dipakai untuk bepergian.

Baca Juga

pram
Pramono Ingatkan ASN DKI Gunakan Mobil Dinas Sesuai Aturan
Dirgakkum Korlantas Polri Tegaskan Tilang Manual Bersifat Situasional
Pemprov DKI Bantah Adanya Informasi Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mobil dinas, tilang manual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kir 70.051 Kendaraan di 2022 Rampung Uji Kir di UP PKB Pulogadung
Next Article QcTyVmtnB6 Waspada, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jakarta Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?