IPOL.ID – Menggunakan pelat nomor hitam palsu, sebuah mobil dinas pemerintahan dihentikan Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur. Kejadian di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur itu pun viral di media sosial (medsos), Senin (26/12).
Dalam tayangan terlihat aparat polisi yang mengetahui hal tersebut memberhentikan pengemudi mobil berpelat hitam palsu di traffic light kawasan Halim Baru, simpang Cawang, Kramat Jati, Kemudian petugas langsung meminta pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu untuk melepaskan pelat nomor hitam yang digunakan untuk menutupi pelat nomor dinas berwarna merah.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara mobil minibus itu tidak dilengkapi STNK yang sesuai dengan nomor polisi kendaraannya. Sehingga oleh petugas, pengemudi itu diminta untuk melepas pelat nomor warna hitam tersebut.
Kanit Tindak Satlantas Jakarta Timur, Iptu Juza Agus Sugiharto menegaskan, mobil dinas milik pemerintahan yang diperuntukkan untuk operasional itu diduga sengaja digunakan oleh pengemudi memakai pelat nomor palsu hitam agar bisa dipakai untuk bepergian.
“Petugas telah menyita eplat nomor palsu tersebut namun tidak mengenakan sanksi tilang dan hanya memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Ulah pengemudi minibus yang memalsukan pelat nomor itu pun viral di medsos.
Sebelumnya diberitakan, ditiadakan penindakan hukum secara manual/tilang manual jangan ada kesan Polantas kehilangan kewenangan. Keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti undang-undang (UU) yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama UU.
Terkait hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan pembiaran adanya dugaan kejahatan. Misalnya, secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara menggunakan pelat nomer palsu.
“Pelanggaran berpotensi laka seperti pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto yang juga Pengamat Transportasi kepada ipol.id.
Diutarakannya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice/tilang atau dengan nonjustice/teguran. Jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual.
Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan modus menggunakan plat nomer tidak pada peruntukannya. Bisa juga dimasukan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual.
“Atau diberhentikan, diperiksa, apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan, buatkan Laporan Polisi untuk diserahkan penanganannya, disidik lebih lanjut. Intinya apabila ada pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas laka lantas dan adanya dugaan tindak pidana kejahatan menurut saya tidak boleh ada pembiaran dengan alasan tidak boleh menilang secara manual,” tegasnya.
Menurutnya, banyak cara untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi tren peningkatan pelanggaran dan dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan. Seperti bisa dengan cara represif nonjustice/teguran terhadap pelanggar lalu lintas atau dengan cara membuat Laporan Polisi terhadap temuan di jalan adanya dugaan tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan TNKB. (Joesvicar Iqbal)