Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu
Hukum

Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu

Iqbal
Iqbal Published 27 Dec 2022, 23:28
Share
3 Min Read
mobil dinas
Polisi menghentikan pengemudi mobil berplat hitam palsu di traffic light kawasan Halim Baru, simpang Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian petugas meminta pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu melepaskan plat nomor hitam yang digunakan untuk menutupi plat nomor dinas berwarna merah, Senin (26/12). Foto: Instagram @tmcpoldametro
SHARE

“Petugas telah menyita eplat nomor palsu tersebut namun tidak mengenakan sanksi tilang dan hanya memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Ulah pengemudi minibus yang memalsukan pelat nomor itu pun viral di medsos.

Sebelumnya diberitakan, ditiadakan penindakan hukum secara manual/tilang manual jangan ada kesan Polantas kehilangan kewenangan. Keberadaan petugas Polantas di lapangan seperti undang-undang (UU) yang berjalan atau petugas yang melaksanakan tugas atas nama UU.

Terkait hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, tidak boleh membiarkan adanya pelanggaran atau bahkan pembiaran adanya dugaan kejahatan. Misalnya, secara kasat mata diketahui atau kedapatan adanya pengendara menggunakan pelat nomer palsu.

Baca Juga

pram
Pramono Ingatkan ASN DKI Gunakan Mobil Dinas Sesuai Aturan
Dirgakkum Korlantas Polri Tegaskan Tilang Manual Bersifat Situasional
Pemprov DKI Bantah Adanya Informasi Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

“Pelanggaran berpotensi laka seperti pengebutan, tidak menggunakan helm, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan, menurut hemat saya harus ditindak, tidak boleh ada pembiaran,” kata Budiyanto yang juga Pengamat Transportasi kepada ipol.id.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mobil dinas, tilang manual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kir 70.051 Kendaraan di 2022 Rampung Uji Kir di UP PKB Pulogadung
Next Article QcTyVmtnB6 Waspada, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jakarta Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?