Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu
Hukum

Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Ditutupi Nopol Hitam Palsu

Iqbal
Iqbal Published 27 Dec 2022, 23:28
Share
3 Min Read
mobil dinas
Polisi menghentikan pengemudi mobil berplat hitam palsu di traffic light kawasan Halim Baru, simpang Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian petugas meminta pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu melepaskan plat nomor hitam yang digunakan untuk menutupi plat nomor dinas berwarna merah, Senin (26/12). Foto: Instagram @tmcpoldametro
SHARE

Diutarakannya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice/tilang atau dengan nonjustice/teguran. Jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual.

Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan modus menggunakan plat nomer tidak pada peruntukannya. Bisa juga dimasukan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual.

“Atau diberhentikan, diperiksa, apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan, buatkan Laporan Polisi untuk diserahkan penanganannya, disidik lebih lanjut. Intinya apabila ada pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas laka lantas dan adanya dugaan tindak pidana kejahatan menurut saya tidak boleh ada pembiaran dengan alasan tidak boleh menilang secara manual,” tegasnya.

Menurutnya, banyak cara untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi tren peningkatan pelanggaran dan dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan. Seperti bisa dengan cara represif nonjustice/teguran terhadap pelanggar lalu lintas atau dengan cara membuat Laporan Polisi terhadap temuan di jalan adanya dugaan tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan TNKB. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

pram
Pramono Ingatkan ASN DKI Gunakan Mobil Dinas Sesuai Aturan
Dirgakkum Korlantas Polri Tegaskan Tilang Manual Bersifat Situasional
Pemprov DKI Bantah Adanya Informasi Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mobil dinas, tilang manual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kir 70.051 Kendaraan di 2022 Rampung Uji Kir di UP PKB Pulogadung
Next Article QcTyVmtnB6 Waspada, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jakarta Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?