“Seperti yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara di samping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya,” ungkapnya.
“Nah, putusan-putusan pengadilan yang baik ke depan diharapkan dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum,” harap Sumedana.(Yudha Krastawan)