Alhasil MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun, tapi kini Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu Cipta Kerja, dengan alasan kepentingan yang memaksa karena kondisi ekonomi global yang harus cepat direspons pemerintah, salah satunya imbas perang Rusia-Ukraina.
Fahri Bachmid berpendapat, alasan kegentingan yang memaksa dijadikan sebagai “Sine qua non” sesuai argumentasi pemerintah adalah sangat jauh dari kaidah syarat kegentingan secara doktriner hukum tata negara darurat, dengan mengunakan instrumen peraturan darurat “rechtnoodverordening” sesuai norma Pasal 22 UUD 1945.
Sebab, kondisi serta alasan pemerintah harus dapat sejalan dengan konsep keadaan darurat yang secara doktriner disebut syarat clear and present danger (bahaya yang jelas nyata), dengan demikian dalam menetapkan syarat tersebut tidak boleh asumtif serta kalkulatif.
Prinsip dasar dan parameter yuridis dalam mengkonstruksikan suatu sifat dan keadaan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan batasan konstitusionalnya oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 bukan hanya menyangkut keadaan bahaya namun harus juga diartikan dalam keadaan yang harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu: (1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.