Peran Konstitusional DPR Diperlukan
Secara terminologi, ketentuan norma Pasal 22 UUD 1945 mengandung pengertian bahwa “kegentingan yang memaksa” menjadi syarat kondisional harus terpenuhi. Sebelum presiden mempergunakan kewenangan menetapkan perpu.
“Jika ditinjau dari aspek ini, seharusnya pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas penerbitan perpu, di orientasikan pada apakah telah terpenuhi “keadaan kegentingan yang memaksa” ataukah tidak,” katanya.
Sehingga sangat tepat jika DPR menilai substansi atau materi muatan dari perpu tersebut. Seandainya dalam Sidang Paripurna DPR, presiden tidak bisa membuktikan serta menunjukkan adanya “keadaan kegentingan yang memaksa” maka tentunya menurut ketentuan norma Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 Perpu tersebut harus dicabut.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa perpu harus dicabut: 1) Apabila dalam pembahasan Paripurna DPR diketahui bahwa perpu tersebut bertentangan dengan hakikat perpu yaitu tidak memenuhi syarat “keadaan kegentingan yang memaksa”, maka presiden sebenarnya dinyatakan tidak berwenang menetapkan perpu.