Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Green Plastic, Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Green Plastic, Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia
NewsOpini

Green Plastic, Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia

Timur
Timur Published 07 Jan 2023, 06:39
Share
7 Min Read
Sampah plastik
Ilustrasi sampah plastik. YPLHPI dan KPNas menyayangkan karena bisnis berbagai jenis plastik akan jalan terus. Foto: YPLHPI
SHARE

Namun, pandangan ini ditentang oleh lembaga yang menaungi pemulung dan koleganya. Katanya plastik oxo dapat mengganggu siklus pencarian pemulung dan merusak mesin/ teknologi daur ulang, yang selama ini mengolah plastik konvensional. Mereka termasuk komunitas pendukung plastik konvensional.

Menurut informasi plastik kategorial oxo/oxium dikeluarkan dari SNI baru. SNI 7188.7.2016 tersebut direview menjadi SNI 7188-11: 2018: Kategori produk tas belanja plastik berbahan daur ulang. Sebab SNI baru menekankan plastik biodedradable dan compostable. Mungkin berkaitan dengan bahan baku yang dipakai dalam memproduk plastik tersebut, seperti tanaman singkong, jagung, kedelai, dll. Istilah yang lebih popular: bioplastic.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 55/2020 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik. Pasal 2 ayat (2) menyaratakan; Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d, air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembangunan Agraria, Bagong Suyoto, green plastic, KPNas, OPINI, plastic, plastik, plastik ramah lingkungan, polusi, sampah, sampah plastik, sampah tidak terurrai, tpa, YPLHPI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Oyo hotel OYO Travelopedia Klaim Ada Peningkatan Permintaan 82 Ribu Kamar Buat Malam Tahun Baru
Next Article Prius Toyota Toyota Banyak Tawarkan Mobil Hybrid, Solusi Irit Bensin Sekaligus Ramah lingkungan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Casa Grata Tampil di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 Bawa Camilan Sehat
08 May 2026, 11:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?