Pusat Standarisasi KLHK mengatakan, mengingat perkembangan teknologi dan masalah sampah plastik, KLHK sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap SNI 2016. Karena masalah dan isu mikroplastik tidak sekuat sekarang. Plastik biodegrable berbahan nabati manun memiliki zat aditif. Zat aditif tersebut yang kemudian menimbulkan kontroversi karena membuat plastic tersebut terurai menjadi mikroplastik.
Meskipun ada SNI 7188-11: 2018, mungkin SNI yang baru lagi, fakta di lapangan dan keinginan konsumen serta hukum pasar, tampaknya akan tetap ada berbagai jenis plastik yang diproduksi dan beredar. Sekarang muncul keinginan ke arah plastik biodedradable dan compostable, plastik dengan aditif dan mudah terurai, maupun plastik konvensional. Ketiga jenis plastik tetap akan diproduksi dengan porsi pangsa pasar masing-masing. Justru yang mendominasi plastik konvensional.
Kita perlu menekankan pentingnya pengurangan plastik baik pada produsen maupun pengguna (masyarakat). Pengurangan dan penghetian plastik sekali pakai. Pihak corporate mulai mengikuti peta jalan pengurangan plastik. Para produsen plastik, kemasan plastic pun harus ikut bertanggungjawab pada sampah. Menurut amanat Pasal 14 dan 15 UU No. 18/2008 mereka seharusnya sudah melakukan dengan mapan, tidak perlu ada peta jalan. Mereka harus menjalankan prinsip pencemar membayar, berarti menjalankan extended producer responsibility (EPR). Tetapi, sampai sekarang Indonesia belum punya Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres tentang EPR.
