Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Green Plastic, Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Green Plastic, Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia
NewsOpini

Green Plastic, Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia

Timur
Timur Published 07 Jan 2023, 06:39
Share
7 Min Read
Sampah plastik
Ilustrasi sampah plastik. YPLHPI dan KPNas menyayangkan karena bisnis berbagai jenis plastik akan jalan terus. Foto: YPLHPI
SHARE

Pusat Standarisasi KLHK mengatakan, mengingat perkembangan teknologi dan masalah sampah plastik, KLHK sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap SNI 2016. Karena masalah dan isu mikroplastik tidak sekuat sekarang. Plastik biodegrable berbahan nabati manun memiliki zat aditif. Zat aditif tersebut yang kemudian menimbulkan kontroversi karena membuat plastic tersebut terurai menjadi mikroplastik.

Meskipun ada SNI 7188-11: 2018, mungkin SNI yang baru lagi, fakta di lapangan dan keinginan konsumen serta hukum pasar, tampaknya akan tetap ada berbagai jenis plastik yang diproduksi dan beredar. Sekarang muncul keinginan ke arah plastik biodedradable dan compostable, plastik dengan aditif dan mudah terurai, maupun plastik konvensional. Ketiga jenis plastik tetap akan diproduksi dengan porsi pangsa pasar masing-masing. Justru yang mendominasi plastik konvensional.

Kita perlu menekankan pentingnya pengurangan plastik baik pada produsen maupun pengguna (masyarakat). Pengurangan dan penghetian plastik sekali pakai. Pihak corporate mulai mengikuti peta jalan pengurangan plastik. Para produsen plastik, kemasan plastic pun harus ikut bertanggungjawab pada sampah. Menurut amanat Pasal 14 dan 15 UU No. 18/2008 mereka seharusnya sudah melakukan dengan mapan, tidak perlu ada peta jalan. Mereka harus menjalankan prinsip pencemar membayar, berarti menjalankan extended producer responsibility (EPR). Tetapi, sampai sekarang Indonesia belum punya Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres tentang EPR.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembangunan Agraria, Bagong Suyoto, green plastic, KPNas, OPINI, plastic, plastik, plastik ramah lingkungan, polusi, sampah, sampah plastik, sampah tidak terurrai, tpa, YPLHPI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Oyo hotel OYO Travelopedia Klaim Ada Peningkatan Permintaan 82 Ribu Kamar Buat Malam Tahun Baru
Next Article Prius Toyota Toyota Banyak Tawarkan Mobil Hybrid, Solusi Irit Bensin Sekaligus Ramah lingkungan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Casa Grata Tampil di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 Bawa Camilan Sehat
08 May 2026, 11:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?