Dia menegaskan, pencemaran debu batubara yang terjadi di Kawasan Marunda, Jakarta Utara pasca pencabutan izin lingkungan dari PT KCN itu menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat
Tim Advokasi Lawan Batubara dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah mengatakan, pencemaran debu batubara di Kawasan Marunda, Jakarta Utara yang terus berulang menunjukkan bahwa fungsi pemantauan dan pengawasan lingkungan hidup oleh pemerintah tidak berjalan.
“DLH Provinsi DKI Jakarta maupun Sudin LH Jakarta Utara tidak belajar dari kasus KCN di tahun lalu dan justru membiarkan warga harus merasakan dampaknya lagi secara terus menerus tanpa ada upaya pemulihan yang dilakukan,” kata Jihan.(Peri)