Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, dan Laksda AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka.
Hal itu dilakukan dalam rangka menutupi kerugian uang negara yang ditaksir mencapai Rp453 miliar lebih.(Yudha krastawan)