IPOL.ID – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1).
Pantauan ipol.id, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, hari ini. Terdakwa Bharada E yang juga Justice Collaborator (JC) yang didampingi sejumlah aparat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat tenang sejak berjalan dari ruang tahanan menuju ruang sidang utama PN Jaksel.
Kehadiran Bharada E disambut meriah oleh emak-emak para penggemarnya. “Icad semangat, Icad,” kata seorang penggemarnya di ruang sidang utama.
“Icad, God bless. Lihat sini Icad, lihat sini,” ujar penggemar Bharada E lainnya.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.