Sebelumnya, JPU sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Sedangkan, terdakwa Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, istri Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan usai pembacaan tuntutan oleh jaksa, pengunjung di PN Jaksel riuh bersorak usai tuntutan yang dibacakan jaksa. (Joesvicar Iqbal)