Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemnaker Tempuh Langkah Hukum Buntut Bentrok Maut di PT GNI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemnaker Tempuh Langkah Hukum Buntut Bentrok Maut di PT GNI
Headline

Kemnaker Tempuh Langkah Hukum Buntut Bentrok Maut di PT GNI

Farih
Farih Published 19 Jan 2023, 08:15
Share
3 Min Read
gni
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). Foto: Humas Polda Sulteng
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menempuh langkah hukum terhadap PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah jika terbukti tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Langkah itu menyusul terjadinya bentrok karyawan PT GNI pada Sabtu (14/1) yang menyebabkan dua orang meninggal.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mulai melakukan pengumpulan data ke PT GNI terkait kejadian bentrok pekerja.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi secara mendalam terkait pemicu terjadinya kerusuhan pekerja di PT GNI beberapa waktu lalu, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan.

Baca Juga

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: BKSDM Demak
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional
Badai PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, Kemnaker Ungkap Pemicunya

“Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Haiyani dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, PT GNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article QcTyVmtnB6 Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
Next Article kemenag Dana BOS Rp4 Triliun untuk Madrasah Swasta Segera Cair, Cek Prosedurnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?