Menurutnya, setelah Kepres, Jokowi akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menindaklanjuti 12 pelanggaran HAM. Presiden akan ke Lampung dan Aceh juga mengumpulkan korban di LN. Jokowi akan membentuk Satgassus untuk penyelesaian Kepres ini.
“Kejaksaan akan koordinasi dengan Komnasham. Di sini akan terjadi salah tafsir. Nanti semua akan mengaku sebagai korban, ibarat borok ditusuk jarum,” katanya.
Soal peristiwa 1965, Mulyadi mengetahui bukanlah pelanggaran HAM, tapi konflik politik horizontal yang harus diselesaikan dengan mekanisme damai.
Semua konflik di Indonesia adalah konflik politik horisontal. Syarat konflik politik ada tiga yakni, ada dua kelompok yang berkonfrontasi, ada kebijakan politik yang merugikan, dan harus ada mediator.
Dalam kasus 1965, kata dia, pemerintah tidak bisa menjadi mediator karena dia yang mengeluarkan kebijakan.
Mulyadi menegaskan kalau Kepres ini dipaksakan, maka akan jadi masalah karena banyak mengaku sebagai korban.
“Nanti PKI akan minta seluruh sejarah diubah. Minta dirikan monumen sebagai bukti kekerasan. Akan banyak ilmuwan telepon koin (pencari keuntungan) dibayar untuk memulihkan nama baik komunis,” jelasnya.