IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan, Rabu (4/1). Syarief diperiksa perihal alokasi penyaluran dana dari Kemenkop UKM kepada LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat.
Syarief yang kini menjadi Wakil Ketua MPR RI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 Kemas Danial (KD).
“Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (4/1).
Pemeriksaan oleh lembaga atirasuah ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013.
Penyidik juga mendalami pengetahuan Syarief perihal pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Adapun Syarief mengaku dia menjelaskan kepada penyidik terkait tugas-tugasnya saat menjadi Menkop UKM.
“Hanya tugas-tugas menteri di bidang pengawasan,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu KD, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK). (Far)