IPOL.ID – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap seorang supir truk berinisial J alias MJ (22). Bukan tanpa alasan, J ditangkap karena kedapatan membawa pil ekstasi.
“Kami amankan (J alias MJ) di Jalan Rajawali saat janjian COD sama pembelinya,” ujar Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada media, Minggu (1/1).
Adapun penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya bisnis haram tersebut. Setelah diselidiki, polisi mendapati J tengah bertransaksi.
Tak mau membuang waktu lama, polisi langsung meringkus J berikut barang bukti ekstasi seberat 1,36 gram. Selain ekstasi, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca dan yang di dalamnya terdapat sabu seberat 1,91 gram.
Saat diperiksa, J mengaku baru menjajaki bisnis haramnya selama tiga bulan. Ia semula tergiur menjual ekstasi karena bisa mendapatkan uang yang cukup besar. Satu butir ekstasi, ia bisa hargai antara Rp200-250 ribu.
Selain mengamankan J, polisi kini tengah memburu penyumplai narkotika jenis ekstasi tersebut.
Sementara, J terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yudha Krastawan)