3. Menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent, dengan dilengkapi kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.
4. Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif, sehingga besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi.
5. OJK juga memastikan efektivitas penerapan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif, yaitu berdasarkan indikator kuantitatif (tingkat permodalan dan profitabilitas) dan indikator kualitatif (yang terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko).