5. Dalam rangka memberikan wadah bagi perusahaan rintisan dan perusahaan berkapitalisasi pasar tinggi, memiliki model bisnis yang inovatif dan menggunakan ekosistem digital, sekaligus memberikan perlindungan investor melalui pemberian notasi khusus dan pemisahan papan, telah diimplementasikan papan new economy. Selanjutnya di 2023 akan diimplementasikan papan pemantauan khusus di Bursa Efek sebagai upaya pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern, sekaligus memberikan awareness tambahan bagi investor.
6. Di IKNB, OJK melakukan penguatan regulasi untuk kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan produk/layanan asuransi terutama secara digital. Hal ini mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi. Selain itu, penyempurnaan ketentuan juga dilakukan di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya.