3. Di industri pengelolaan investasi, terus dilakukan penguatan tata kelola pelaku industri dan upaya melindungi investor Pasar Modal. Pada 2022 telah diterbitkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct dalam melakukan keputusan investasi, melakukan transaksi Efek, melakukan pemasaran produk Investasi, maupun dalam keterbukaan informasi Produk Investasi.
Selanjutnya, di 2023 akan dilakukan penguatan lebih lanjut melalui penyempurnaan ketentuan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara lain dengan memberikan ketentuan tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksadana, penegasan ketentuan atas penerapan multi kelas dalam reksadana, dan penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksadana.
4. Selain itu, OJK di 2022 juga melakukan penguatan pada industri fintech p2p lending dengan melakukan penyempurnaan pengaturan untuk mengakomodasi perkembangan industri, diantaranya penyesuaian mengenai ketentuan permodalan untuk pendirian serta pengaturan operasionalisasi lainnya.