5. Untuk mempertegas kedudukan dan mekanisme OJK dalam melakukan pengawasan ASABRI, OJK sedang menyusun kerangka pengaturan terkait sebagai landasan hukum pengawasan dan melindungi kepentingan para pihak.
6. OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unit link.
7. Disamping itu, OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unit link yang telah dipasarkan, sehingga produk dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara prudent, fair, dan transparan.