2. Di Bidang Pasar Modal, OJK telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri Pasar Modal, menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK, menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus Pengelolaan Investasi, Transaksi dan perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dan menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Di samping itu, sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar.
3. Terkait pemenuhan ketentuan modal inti Bank Umum di akhir 2022, OJK akan secara tegas menegakkan ketentuan yang berlaku dan telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan prosesnya berjalan baik.