4. Dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan 2 perkara IKNB.
5. Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama 11 Kementerian/Lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan Desember, telah dilakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal.
6. OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap Kantor Regional/Kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap. Sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga dilakukan dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.