G. Peningkatan Governance di Sektor Keuangan
1. OJK bersama seluruh pemangku kepentingan telah melaksanakan berbagai inisiatif dalam upaya mewujudkan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang berintegritas dengan memastikan bahwa:
a. Ekosistem pelaporan keuangan mampu menghasilkan informasi keuangan yang andal,
b. Three lines model di SJK berjalan efektif melalui Governance, Risk, & Compliance (GRC) terintegrasi,
c. Persiapan penerapan PSAK 74 di sektor usaha asuransi sesuai roadmap, dan
d. Peran para profesional bidang GRC di SJK sebagai pilar utama penguatan integritas berjalan efektif.
2. Terkait rencana penerapan PSAK 74, OJK telah membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74 dengan berkolaborasi dengan pihak Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi industri agar proses transisi berjalan lancar.
OJK mendorong partisipasi perusahaan asuransi joint venture untuk menyampaikan experience study dalam hal penerapan IFRS17, yang kemudian dapat dijadikan sebagai guideline atau benchmark oleh pelaku industri asuransi nasional dalam menerapkan PSAK 74 secara penuh pada 1 Januari 2025.