Sepanjang Januari – September 2022, OJK juga telah memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.
Perkembangan Kebijakan di Sektor Jasa Keuangan
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional, OJK telah mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur di 2022. Kebijakan tersebut meliputi area kunci yang terdiri dari:
A. Mitigasi peningkatan risiko eksternal terhadap stabilitas sektor jasa keuangan
1. OJK tetap mempertahankan beberapa kebijakan terkait menjaga volatilitas pasar mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berpotensi menekan kinerja pasar modal domestik.
2. OJK meminta agar LJK senantiasa menjaga ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai untuk dapat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa yang akan datang, antara lain dengan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir pada Maret 2023.